Kapal Motor Klotok Paling Terdampak Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
yang menjadi persoalan terkait perizinan berlayar ini di Kabupaten Kayong Utara yakni transportasi air tradisional seperti kapal motor klotok
Penulis: Zulfikri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat menyampaikan untuk kapal feri aman dalam hal perizinan.
"Kapal feri kebetulan sudah dapat SPB, sejak aturan tersebut diterbitkan mungkin karena di bawah ASDP. Mereka sepertinya lebih update (memperbarui) tentang ini, jadi sepertinya sudah mengurus perizinan sesuai ketentuan yang baru," terangnya.
Ditambahkannya, bahwa karena update untuk informasi tentang surat persetujuan berlayar maka untuk angkutan air kapal feri aman.
"Sudah dapat SPB, untuk kapal feri aman," jelasnya.
Erwan menuturkan, yang menjadi persoalan terkait perizinan berlayar ini di Kabupaten Kayong Utara yakni transportasi air tradisional seperti kapal motor klotok.
"Yang jadi persoalan inikan kapal motor klotok ini," tuturnya.
• Sengkarut Kewenangan Penerbitan SPB, Pengusaha Transportasi Air Sebut Tidak Ada Sosialisasi
Pengusaha Tegaskan Tidak Adanya Sosialisasi
Satu diantara pengusaha transportasi air di Kabupaten Kayong Utara, Ax (44) berharap adanya sosialisasi dahulu mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ini.
Dirinya merasa terkejut, ketika mengetahui informasi terkait persetujuan berlayar yang sudah beralih kewenangan.
"Kita merasa terkejut juga mendapat informasi, bahwa dari pihak Perhubungan tidak mengeluarkan surat perjalanan karena tidak ada disosialisasikan," ujarnya.
Untuk informasi yang ia dapat, atas pertemuan pengusaha transportasi dengan pihak Perhubungan dan BPTD di Kubu Raya bahwa adanya perumusan mengenai surat persetujuan berlayar ini.
"Hasil pertemuan teman-teman pengusaha di Rasau, Perhubungan dengan BPTD, ada kesepakatannya sementara dikasi waktu satu bulan untuk sosialisasi ini bahwa sementara yang mengeluarkan (persetujuan) dari pihak Perhubungan, kita pengusaha memperbaharui izin dari BPTD," terangnya.
Kedepannya, ia mengharapkan adanya perumusan dan solusi mengenai surat persetujuan berlayar tersebut dengan kewenangan dari pihak terkait agar transportasi air ini berjalan dengan maksimal terkhusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kayong Utara.
"Kita harapkan adanya sosialisasi dahulu, ada solusi bisa memberikan pelayanan pada masyarakat," tutupnya.