Polisi Tembak Polisi
HASIL Otopsi Brigadir J Selesai 28 - 56 Hari Mendatang dan Dibuka pada Proses di Pengadilan
Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menjanjikan laporan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua akan selesai pada 4-8 minggu atau 28 - 56 hari.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAMBI - Ekshumasi atau penggalian makam untuk Otopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai dilaksanakan, Rabu 27 Juli 2022 siang WIB.
Proses ekshumasi jenazah Brigadir J memakan waktu selama empat jam dan butuh 4-8 pekan atau 28 hingga 56 hari untuk mengetahui hasil Hasil Otopsi Brigadir J.
Setelah autopsi jenazah Brigadir J kembali dimakamkan di lokasi yang sama, di Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Berbeda dengan prosesi pemakaman pertama, kali ini pemakaman jenazah Brigadir J dilakukan secara kedinasan.
Jenazah Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo, diotopsi ulang tim forensik yang terdiri dari 7 dokter.
• Penggali Makam Ungkap Kondisi Wajah Brigadir J Saat Peti Mati Dibuka Untuk Autopsi Ulang
Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menjanjikan laporan hasil Otopsi ulang Brigadir Yosua akan selesai pada 4-8 minggu atau 28 hingga 56 hari.
"Hasil otopsi nanti akan disampaikan ke penyidik, untuk memperjelas hasil penyidikan polisi," katanya seusai autopsi di RSUD Sungai Bahar.
Sementara terkait titik luka yang diperiksa, Ade Firmansyah mengatakan jika tim forensik mendapati sejumlah.
"Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta," lanjutnya.
Ditegaskan Ade Firmansyah, tim forensik bekerja secara independen dan parsial tanpa tekanan dari pihak manapun.
Setelah proses Otopsi Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan, seperti permintaan keluarga.
Dibuka di Pengadilan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dibuka pada proses pengadilan.
Jenazah Brigadir Yosua diotopsi pada, Rabu 27 Juli 2022, di RSUD Sungai Bahar.
Dedi mengatakan Otopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.