Anggota DPRD Ketapang Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Pontianak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah mengeksekusi Luhai yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Dalam kesempatannya, Rasmidi pun menyerahkan semua proses hukum kadernya yang terjerat kasus hukum.
Pihaknya tidak bisa mencampuri ranah yang bukan menjadi kewenangan partai.
“Kita menghargai keputusan hukum. Kalau sudah inkracht, Parpol tidak akan mempermasalahkan keputusan itu,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut hanya fokus kepada ranah yang menjadi kewenangan partai, termasuk memberikan sanksi atau tidak kepada kader yang bermasalah dengan hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran sesuai dengan AD/ART dan fakta integritas, tentunya langkah politik akan dilakukan. Tapi harus melalui mekanisme dan tidak serta merta saat kader partai bermasalah, langsung diajukan untuk PAW,” tandasnya.
Lebih lanjut, kata Rasmidi, Mahkamah Kehormatan Partai yang akan memutuskan yang bersangkutan melanggar AD/ART dan fakta integritas.
Jika sudah terbukti, maka akan dilakukan langkah politik berikutnya.
“Untuk PAW harus ada SK dari DPP. Jika sudah ada SK DPP, baru disampaikan ke pimpinan DPRD, setelah itu baru disampaikan ke KPU untuk proses PAW,” pungkasnya.