Anggota DPRD Ketapang Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Pontianak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah mengeksekusi Luhai yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah mengeksekusi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai pada Selasa 26 Juli 2022.
Saat ini, terpidana kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang itu, sudah diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pontianak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengaku, pihaknya telah mengeksekusi terpidana Luhai di kediamannya di daerah Jeruju Kota Pontianak.
Terdakwa yang saat itu bersama kuasa hukumnya, bersikap kooperatif saat dieksekusi.
"Statusnya sudah terpidana karena sudah kita eksekusi dan serahkan ke Rutan Pontianak untuk dilakukan penahanan," kata Fajar, Selasa 26 Juli 2022.
Fajar melanjutkan, kalau dari pengakuan Luhai kalau yang bersangkutan bersedia membayar uang denda sebesar Rp 50 Juta.
Selain itu, akan melakukan upaya hukum luar biasa atau PK terkait kasus yang menimpa dirinya.
"Katanya mau PK, jadi kita tunggu saja yang jelas kami siap untuk mengikuti sidang PK tersebut. Untuk jadwal kapan tinggal tunggu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan PK," ungkapnya.
Menurut Fajar, Luhai sendiri akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Pontianak meskipun akan melakukan upaya PK dan tidak boleh dilakukan penangguhan.
"Sesuai aturan tidak boleh ada penangguhan. Jadi terpidana akan tetap ditahan," pungkasnya.
• Kejari Ketapang Eksekusi Anggota DPRD Ketapang Luhai, Terpidana di Tahan di Rutan Pontianak
Belum Pastikan PAW
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Ketapang, Rasmidi mengaku, masih belum bisa memastikan kadernya yakni Luhai akan dilakukan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) atau tidak.
Hal tersebut menanggapi eksekusi penahanan terhadap Luhai oleh Kejaksaan Negeri Ketapang di Rutan Kelas 1 Pontianak, Selasa 26 Juli 2022.
Rasmidi mengaku, pihaknya masih akan melakukan proses dan mekanisme yang ada di dalam partai. Termasuk diantaranya melakukan rapat dengan mahkamah kehormatan partai.
“Keputusannya ada di dewan kehormatan partai, apakah sudah kategori melanggar AD/ART dan fakta integritas. Kalau memang terbukti melanggar, maka kita akan lakukan proses PAW. Artinya harus melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh partai politik,” kata Rasmidi saat dikonfirmasi awak media, Selasa 26 Juli 2022.
Dalam kesempatannya, Rasmidi pun menyerahkan semua proses hukum kadernya yang terjerat kasus hukum.
Pihaknya tidak bisa mencampuri ranah yang bukan menjadi kewenangan partai.
“Kita menghargai keputusan hukum. Kalau sudah inkracht, Parpol tidak akan mempermasalahkan keputusan itu,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut hanya fokus kepada ranah yang menjadi kewenangan partai, termasuk memberikan sanksi atau tidak kepada kader yang bermasalah dengan hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran sesuai dengan AD/ART dan fakta integritas, tentunya langkah politik akan dilakukan. Tapi harus melalui mekanisme dan tidak serta merta saat kader partai bermasalah, langsung diajukan untuk PAW,” tandasnya.
Lebih lanjut, kata Rasmidi, Mahkamah Kehormatan Partai yang akan memutuskan yang bersangkutan melanggar AD/ART dan fakta integritas.
Jika sudah terbukti, maka akan dilakukan langkah politik berikutnya.
“Untuk PAW harus ada SK dari DPP. Jika sudah ada SK DPP, baru disampaikan ke pimpinan DPRD, setelah itu baru disampaikan ke KPU untuk proses PAW,” pungkasnya.