Tidak Setuju Penghapusan Data Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Ini Penjelasan Firdaus Zar'in
Supaya PAD kita tetap ada, jadi kalau sudah dihilangkan status kendaraannya kan jadi tidak jelas, tidak boleh putus asa seperti itu pemerintah
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak atau memperpanjang STNK lebih dari dua tahun.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya.
Kebijakan ini secara otomatis membuat kendaraan yang tidak bayar pajak tersebut akan berstatus bodong dan tidak bisa diregistrasi kembali.
Menanggapi hal itu, Firdaus Zar'in selaku wakil ketua DPRD Kota Pontianak mengatakan ketidaksetujuannya akan hal ini.
"Janganlah, menurut saya tetap dikejar," ucap Firdaus, Senin 25 Juli 2022 sore.
• Inovasi Pemerintah Kota Pontianak, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti
Sebab menurutnya hal ini dapat menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor ini, dikarenakan kendaraan yang dihapus datanya tersebut menjadi tidak jelas statusnya.
"Supaya PAD kita tetap ada, jadi kalau sudah dihilangkan status kendaraannya kan jadi tidak jelas, tidak boleh putus asa seperti itu pemerintah," sambungnya.
Ia mengatakan ada dua hal yang menjadi penyebab masyarakat tidak bayar pajak.
Yang pertama adalah masyarakat malas atau acuh tak acuh untuk melakukan pembayaran, dan yang kedua sebab masyarakat belum mempunyai kemampuan untuk membayar.
"Karena menurut saya masyarakat ini kalau tidak bayar ada dua hal, pertama dia malas mendatangi tempat pembayaran dan kedua mungkin mereka belum mempunyai kemampuan untuk bayar," ucapnya.
Ia menyarankan pemerintah agar melakukan jemput bola langsung ke masyarakat, dan sistem denda yang diberlakukan saat ini kepada yang terlambat membayar pajak menurutnya masih menjadi solusi yang lebih baik dari pada penghapusan data kendaraan.
"Yang paling penting menurut saya adalah jemput bola, seperti yang sudah dilakukan sekarang ini, pemberlakuan denda itukan lebih bagus dibanding dihilangkan," tutup Firdaus kepada Tribun Pontianak.