Siswi SMA di Ketapang Korban Asusila Oleh Pemuka Agama dan Anaknya! Rumah Ibadah Jadi Saksi Bisu
GD pun ditahan setelah MON yang berstatus Siswi SMA tersebut diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum bersama GAK.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang menahan satu orang tambahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak bawah umur berinisial MON (16).
Tersangka itu berinisial GD (22) anak dari GAK (59), yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin menyebut, GD merupakan mantan kekasih MON.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pemuka agama berinisial GAK di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), tepergok berbuat asusila terhadap MON, Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengungkapkan, bertambahnya tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan.
• Oknum Pemuka Agama dan Siswi SMA Asusila di Ketapang! Kecurigaan Istri Terjawab di Kamar MON
GD pun ditahan setelah MON yang berstatus Siswi SMA tersebut diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum bersama GAK.
"Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi," kata Yasin, Senin 25 Juli 2022.
Yasin menceritakan, peristiwa ini bermula saat tersangka GAK bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor berinisial KAR yang tak lain adalah orangtua korban.
Di hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa tetangga untuk berkunjung ke rumah orangtuanya.
"Sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK bersama istrinya, dan anak pelapor yakni MON yang menjadi korban tindak asusila itu," jelas Yasin.
Saat istri GAK sedang keluar rumah sebentar, kesempatan itu dimanfaatkan GAK untuk melakukan perbuatan asusila kepada MON yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor.
"Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya. Namun GAK malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh," sambung Yasin.
Menurut pengakuan korban, korban sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari GAK.
Ayah korban, KAR, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai dan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.
• Pencarian Korban Tenggelam TB Rita 103 di Perairan Ketapang, Polda Kalbar Imbau Keselamatan Berlayar
"Usai ketahuan melakukan perbuatan asusila, tersangka sempat kabur selama dua hari. Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ungkapnya.
Tak hanya di rumah korban, dalam aksi bejatnya, GAK juga sempat melakukan persetubuhan di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Lebih lanjut, adapun tindakan terhadap korban MON, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan. (*)