Bupati Sambas Resmikan Perumahan Bahunia Homely
Ketua Panitia Peresmian Perumahan Barunia Homely, Zaidi SH, mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan dukungan Bupati Sambas serta rombongan.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - PT Bahunia Bangunan Mandiri (BBM) melakukan peresmian Perumahan Bahunia Homely di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 26 Juli 2022.
Peresmian tersebut turut dihadiri Bupati Sambas H Satono yang juga sekaligus melakukan peletakan batu pembangunan Surau Al- Sulton di Perumahan Bahunia Homely.
Ketua Panitia Peresmian Perumahan Barunia Homely, Zaidi SH, mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan dukungan Bupati Sambas serta rombongan.
"Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua hadirin yang berpatisipasi dalam peresmian. Kami berharap segala sesuatu terkait izin atau aturan, satu sistem satu pintu dipermudah," harapnya.
• Resmikan Perumahan di Kartiasa, Bupati Sambas Satono Sebut Representasi Iklim Investasi Bagus
Saat memberikan laporan, kata dia, pihaknya terus berharap untuk dapat mendapatkan izin pembangunan unit rumah dari OPD terkait Pemda Kabupaten Sambas.
Sementara itu, Direktur PT Barunia Bangun Mandiri, Baharudin S. Pd mengatakan kegiatan peresmian juga dibarengi dengan peletakan batu pertama pembangunan Surau Al- Sulton oleh Bupati Sambas Satono.
"Hari ini kita peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan Surau Al- Sulton, dan perumahan Barunia. Berkat dukungan Bupati Sambas dan OPD, kami telah membangun tiga komplek perumahan," jelasnya.
Dia mengatakan, sebelumnya peresmian juga pihaknya sudah lakukan di Barunia 4, dibangun di Desa Dalam Kaum. Perumahan itu di atas lahan setengah hektar dalam waktu satu tahun pengerjaan.
"Kemudian di Desa Saing Rambi juga ada. Sementara di sini kita diberikan di sini kurang lebih 6 hektar, 300 unit rumah akan kita bangun, namun memang belum semuanya yang berizin," ucapnya.
Dia mengatakan, pihaknya meminta dukungan Pemda Sambas untuk menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia menjelaskan saat ini, aturan membangun KPR harus menggunakan PBG bukan lagi dengan IMB.
"Mohon dukungannya untuk mendapatkan izin, ini aturan baru yang diatur dalam Undang-undang omnibuslaw bahwa tidak menggunakan IMB tetapi pakai PBG," terangnya.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini antusias konsumen sangat tinggi untuk mendapat dan menyambut perumahan. Dia berharap dapat membantu konsumen untuk mengambil rumah di perumahan miliknya.
"Jadi mudah-mudahan bisa membantu kita dengan mengambil rumah di sini sebab ini sangat murah dan subsidi. Fasilitas jalan akses enam meter dengan ada saluran air di sampingnya," katanya.
Dia mengucapkan terima kasih sebab Pemda Sambas mendukung peresmian.
"Berkat bantuan Pemda, kami sangat mengucapkan terima kasih, sehingga pada kegiatan ini berjalan lancar," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News