Info Stimulus
Berikut Persyaratan Daftar Bantuan UMKM yang Biasa Disebut Banpres
Bantuan UMKM ini akan menambah produktifitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dan tentunya diharapkan menjangkau segala sektor.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, pengusaha bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor koperasi daerah setempat atau kota domisili.
Jika sudah akan langsung diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.
Kelembagaan tersebut terdiri.
* Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota,
* Koperasi yang sudah berbadan hukum
* Kementerian/Lembaga.
* Pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perusahaan perbankan dan pembiayaan yang terdaftar di OJK
* Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Setelah itu, data yang sudah terkumpul akan dilakukan verifikasi layak tidaknya menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Setelah proses verifikasi data selesai maka proses terahir bagi anda yang menerima bansos akan dihubungi oleh pihak penyalur bantuan UMKM. (*)