Info Stimulus

Berikut Persyaratan Daftar Bantuan UMKM yang Biasa Disebut Banpres

Bantuan UMKM ini akan menambah produktifitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dan tentunya diharapkan menjangkau segala sektor.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Berikut persyaratan dan tatacara mendaftar bantuan UMKM bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel tentang bagaimana cara agar dapat menjadi bagian dalam mendapatkan Bantuan UMKM.

Bantuan UMKM merupakan satu diantara bantuan sosial yang telah dicanangkan pemerintah dimasa pandemi covid-19 dengan program bantuan presiden (banpres) atau biasa juga disebut program bantuan presiden.

Bantuan UMKM diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki usaha industri rumahan dengan skala dan kecil menengah.

Bantuan UMKM ini akan menambah produktifitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dan tentunya diharapkan menjangkau segala sektor.

Tujuan dibeikan bantuan UMKM adalah agar penyebaran stimulus dari pemerintah dapat lebih proporsional dan terarah.

Bagi pelaku UMKM yang terdaftar akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar 1,2 juta.

Bantuan uang tunai ini sebagai modal usaha. seperti dilansir dari situs resmi https://kemenkopukm.go.id/

Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 3 Cair Juli 2022

Berikut adalah persyaratan mendaftar bantuan UKM

Saat mendaftar, peserta membawa data yang diperlukan adalah sebagai berikut :

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Nama lengkap

* KTP,

* Alamat tempat tinggal dan bidang usaha

* Hingga nomor telepon.

Cara Aktivasi Aplikasi Cek Bansos Lakukan Sanggahan & Daftarkan Anggota Keluarga Dapat Bansos

Cara daftar bantuan UMKM

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, pengusaha bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor koperasi daerah setempat atau kota domisili.

Jika sudah akan langsung diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.

Kelembagaan tersebut terdiri.

* Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota,

* Koperasi yang sudah berbadan hukum

* Kementerian/Lembaga.

* Pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perusahaan perbankan dan pembiayaan yang terdaftar di OJK

* Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Setelah itu, data yang sudah terkumpul akan dilakukan verifikasi layak tidaknya menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Setelah proses verifikasi data selesai maka proses terahir bagi anda yang menerima bansos akan dihubungi oleh pihak penyalur bantuan UMKM. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved