Pengusaha Transportasi Air di Kayong Utara Harap Adanya Solusi Tentang Peralihan Penerbitan SPB

Dirinya merasa terkejut, ketika mengetahui informasi terkait persetujuan berlayar yang sudah beralih kewenangan.

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kayong Utara
Aktivitas di pelabuhan speedboat Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Senin 25 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Satu diantara pengusaha transportasi air di Kabupaten Kayong Utara, Ax (44) berharap adanya sosialisasi dahulu mengenai surat persetujuan berlayar (SPB) ini.

Dirinya merasa terkejut, ketika mengetahui informasi terkait persetujuan berlayar yang sudah beralih kewenangan.

"Kita merasa terkejut juga mendapat informasi, bahwa dari pihak Perhubungan tidak mengeluarkan surat perjalanan karena tidak ada sosialisasikan," ujarnya.

Dishub Kayong Utara Rumuskan Solusi Soal Peralihan Wewenang Penerbitan SPB Transportasi Air

Untuk informasi yang Ia dapat, atas pertemuan pengusaha transportasi dengan pihak Perhubungan dan BPTD di Kubu Raya bahwa adanya perumusan mengenai surat persetujuan berlayar ini.

"Hasil pertemuan teman-teman pengusaha di Rasau, Perhubungan dengan BPTD, ada kesepakatannya sementara dikasi waktu 1 bulan untuk sosialisasi ini bahwa sementara yang mengeluarkan (persetujuan) dari pihak Perhubungan. kita pengusaha memperbaharui izin dari BPTD," terangnya.

Kedepannya, Ia mengharapkan adanya perumusan dan solusi mengenai surat persetujuan berlayar tersebut dengan kewenangan dari pihak terkait agar transportasi air ini berjalan dengan maksimal terkhusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kayong Utara.

"Kita harapkan adanya sosialisasi dahulu, ada solusi bisa memberikan pelayanan pada masyarakat," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved