Dishub Kayong Utara Rumuskan Solusi Soal Peralihan Wewenang Penerbitan SPB Transportasi Air

Berdasarkan koordinasi dan audiensi dengan pihak BPTD di Kubu Raya kemarin, Erwan menuturkan telah mendapat perumusan bersama mengenai SPB ini.

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat. Selasa 27 Juli 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat menerangkan terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang beralih kewenangannya.

Hal ini yang menyebabkan sejumlah angkutan air di Kabupaten Kayong Utara, yang dikabarkan tidak beroperasi pada hari minggu 24 Juli 2022.

"Ini sebenarnya sudah lama dari Juni tahun 2021 Permenhub ini muncul, Pemda tidak dapat menerbitkan (SPB), karena secara kewenangan dijelaskan bukan dari Kabupaten," ujar Erwan Wahyu Hidayat. Senin 25 Juli 2022.

"Sekarang pengelolaan sungai (transportasi) diambil alih oleh Dirjen Perhubungan Darat berpindah. Kami tidak bisa menerbitkan SPB, otomatis pengusaha-pengusaha (transportasi air) merasa tidak safety ketika berlayar. Sebenarnya kami tidak melarang, tapi pelayanan pemberian SPB kami tidak berikan," tambahnya.

Balai PSKL Wilayah Kalimantan Adakan Sekolah Lapang Agroforestry Kopi di Kayong Utara

Berdasarkan koordinasi dan audiensi dengan pihak BPTD di Kubu Raya kemarin, Erwan menuturkan telah mendapat perumusan bersama mengenai SPB ini.

Kadishub Kayong Utara ini, telah berkoordinasi dengan pihak BPTD untuk mencari perumusan dan solusi atas kewenangan SPB ini.

"Tadi pagi juga saya kontak ke BPTD untuk koordinasi, dalam waktu dekat kita akan bikin nota kesepahaman (mengenai kewenangan SPB) tapi untuk sementara," jelas Kadishub Kayong Utara ini.

Untuk menjalankan regulasi SPB ini, Ia mengatakan bahwa harus ada legalitas terkait kewenangan penerbitan surat persetujuan tersebut untuk para pengusaha transportasi air.

"Kita harus ada legalitas dibuat nota kesepahaman antara Dishub Kayong Utara dengan BPTD," timpalnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, mengungkapkan data transportasi sungai atau air di wilayah Kabupaten Kayong Utara sekitar 70 unit baik kapal motor maupun speedboat dan transportasi air lainnya.

"Data hampir sekitar 70 unit kurang lebih, semua rute speedboat termasuk antar Kabupaten dan dalam kabupaten (kapal motor klotok dan lain-lain), tersebar di seluruh Kayong Utara," tutupnya.  (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved