Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Daftar Nama Parpol Yang Masuk Parliamentary Threshold
Pada pemilu tahun 2024 mendatang setidaknya sudah ada 45 partai politik yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat tentang tahapan menjelang Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang.
Pada pemilu tahun 2024 mendatang setidaknya sudah ada 45 partai politik yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selanjutnya untuk parpol yang akan mencalonkan presiden pada tahun 2024 mendatang akan dipengaruhi oleh sistem parlementiary treshold atau biasa disebut dengan ambang batas minimal pencalonan.
Yang dimaksud dengan ambang batas minimal yaitu bentuk dukungan atau hasil perolehan suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu dalam pemilu.
Berdasarkan putusan KPU pada tanggal 31 agustus tahun 2019 menetapkan hasil akumulasi resmi menempatkan partai demokrasi indonesia perjuangan sebagai unggulan di urutan pertama dengan perolehan suara sah berjumlah 27.053.961 dengan persentase 19.3 persen.dilansir dari situs resmi https//:www.pemilu2019.kpu.go.id/
• Pemilu 2024, Berikut Nama-Nama Partai Politik Lokal Aceh Yang Terdaftar di SIPOL
Berikut adalah partai-partai yang memenuhi ambang batas parliamentariy threshold berdasarkan hasil dari rincian KPU tahun 2019 terkait hasil pemilu.
* PDI Perjuangan - suara sah 27.053.961 (19,33 persen) mendapat 128 kursi
* Partai Gerindra - suara sah 17.594.839 (12,57 persen) mendapat 75 kursi
* Partai Golkar - suara sah 17.229.789, (12.31 persen) mendapat 85 kursi
* PKB - suara sah 13.570.097 (9,69 % ) mendapat 58 kursi
* Partai Nasdem - suara sah 12.661.798 (9,05 % ) mendapat 59 kursi
* PKS - suara sah 11.493.663 (8,21 % ) mendapat 50 kursi
* Partai Demokrat suara sah 10.876.057, (7,77 % ) mendapat 54 kursi
* PAN - suara sah 9.572.623 (6,84 % ) mendapat 44 kursi
* PPP - suara sah 6,323.147 (4,52 % ) mendapat 19 kursi.
• Info Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Wajib Cek Persyaratan Calon Legislatif!
Adapun partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold adalah:
* Partai Persatuan Indonesia (Perindo) - suara sah 3.738.320 (2,67 % )
* Partai Berkarya - suara sah 2.929.495, (2,09 % )
* PSI - suara sah 2.650.361 (1,89 % )
* Partai Hanura - suara sah 2.161.507, (1,54 % )
* PBB - suara sah 1.099.848, (0,79 % )
* Partai Garuda - suara sah 702.536 (0,50 % )
* PKPI - suara sah 312.775, (0,22 % )
Berikut adalah jadwal pemilu tahun 2024 mendatang berdasarkan putusan KPU.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
• Jelang Pemilu 2024 Survei Litbang Kompas Responden Sebut Kantor Partai Kosong Jika Tak Ada Pemilu
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.(*)