Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Sejarah Berdirinya Lembaga Pengawas Demokrasi-Bawaslu
Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu yag diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merupakan lembaga yang mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia dengan peran pentingnya mengawasi pelaksanaan pemilu.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu yag diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Pada artikel ini akan membahas tentang sejarah berdirinya bawaslu yang dikutip dari laman resmi http//:bawaslu.go.id.
Lembaga bawaslu memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Awal berdirinya bawaslu merupakan pengembangan dari Panitia pengawas pelakasanaan ( Panwaslak) pemilu
Berdirinya bawaslu di latarbelakangi adanya krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia pada masa itu.
Krisis keprcayaan terhadap penyelenggara pemilu ini diawali pada tahun 1971.
Banyak protes yang bermunculan dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu.
• Pemilu 2024, Berikut Sejarah Singkat KPU Beserta Tugas dan Kewenangnya
Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu berlanjut dipemilu 1977 dengan adanya kecurangan yang lebih masif.
Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.
Sehinngga pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).
Panwaslak ini merupakan penyempurnaan dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.
Era reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat.
Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
• Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL
UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.
Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seiring nama yang berubah dari Panwaslak ke Panwaslu hingga menjadi Bawaslu, kantor lembaga pengawas demokrasi ini pun berpindah.
Dalam buku Kepemimpinan Pengawasan Pemilu Sebuah Sketa karangan Nur Hidayat Sardini disebutkan, semula kantor Bawaslu ada di Lantai 2 Gedung KPU, pindah ke Jalan Proklamasi, Jakarta, dan akhirnya di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.
Penguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meskipun, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan kewenangan KPU.
Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya.
Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten kota telah berubah statusnya dari ad hoc menjadi permanen.(*)