Tak Perlu ke SATPAS Lagi, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online dari Aplikasi SINAR
Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlant
Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;
4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
6. Pilih lokasi SATPAS;
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
• Cara Aktivasi Aplikasi Cek Bansos Lakukan Sanggahan & Daftarkan Anggota Keluarga Dapat Bansos
Proses penerbitan SIM
Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.
Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.
Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News