Upaya BPJS Ketenagakerjaan Dalam Peningkatan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, pekerja rentan sudah bisa terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, mewakili Bupati Mempawah menghadiri Audiensi Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah khususnya terkait Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Program 1 Desa 100 Tenaga Kerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu 20 Juli 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Ekbang Kesra Rohmat Effendy, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana, Kepala OPD terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap OPD yang didalam kegiatannya terdapat banyak paket pekerjaan fisik, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyusunan anggaran desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi BPJS Ketenagakerjaan, yang mempunyai atensi terhadap perlindungan tenaga kerja khususnya pekerja jasa konstruksi dan Gerakan 1 Desa 100 Pekerja rentan.
“Atas nama Pemkab Mempawah saya menyambut baik atas inisiasi BJPS Ketenagakerjaan ini, saya berharap seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Mempawah dapat mencermati dan memahami hal-hal substansial apa saja yang boleh disikapi, karena keberadaan kita selaku pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya,” ujarnya, Kamis 21 Juli 2022.
Ismail melanjutkan, kegiatan yang digelar merupakan respon dalam menyikapi aturan-aturan yang ada dalam hal memberikan perlindungan untuk pekerja konstruksi dan pekerja rentan.
“Jangan sampai Kabupaten Mempawah dianggap tidak peduli terhadap perlindungan pekerja,” tegasnya.
Untuk itu Ismail meminta kepada Kepala OPD terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap OPD yang didalam kegiatannya terdapat pekerja jasa konstruksi untuk memberikan proteksi kepada pekerjanya berupa Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk Gerakan 1 Desa 100 Pekerja diminta kepada kepala OPD terkait agar menyusun regulasi untuk menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan di APBdes tahun 2023.
“Saya tekankan kepada seluruh kepala OPD dan PPK di dalam kesehariannya mempekerjakan pekerja jasa konstruksi untuk memaksimalkan dan mendaftarkan pekerja tersebut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut Ismail turut menyampaikan bahwa untuk perlindungan masyarakat Mempawah secara menyeluruh, kontribusi pemerintah untuk pelindungan pekerja rentan harus dijalankan dengan sinergi dari seluruh pihak terkait.
"Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, pekerja rentan sudah bisa terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana berharap kegiatan yang digelar dapat menyamakan persepsi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa program perlindungan Jamsostek melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak para pekerja/buruh lapangan dan hal tersebut merupakan kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.
Ia juga berharap nantinya muncul kebijakan yang dapat mendukung peningkatan perluasan manfaat perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Mempawah, dalam Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan.
• Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tingkatkan Cakupan Peserta
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan. Kali ini dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani mengatakan kerjasama ini penting untuk mendorong masyarakat pekerja di kalbar bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
“Banyak masyarakat sudah merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial,” kata Rini usai penandatangan MoU di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jalan A Yani, Kamis 7 Juni 2022 lalu.
Ia berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Kalbar.
Oleh karena cakupannya saat ini baru sekitar 27 persen dari jumlah angkatan kerja di Kalbar.
“Harapannya memang meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan dan ini menjadi PR di Kalbar,” kata Rini.
Dia menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah. Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan.
Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD.
“Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan,” jelas Rini.
Lanjut Rini, untuk meningkatkan kepesertaan pihaknya juga mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya.
Pihaknya menggandeng asosiasi maupun perkumpulan. Termasuk mendorong perlindungan jaminan sosial untuk pekerja-pekerja jasa konstruksi.
Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial.
“Cakupan para pekerja masih rendah untuk Kalbar. Sehingga menjadi catatan, tentunya pelaksana di lapangan perlu mengevaluasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BPJAMSOSTEK,” kata Masyhudi.
Menurutnya klaim dari program perlindungan jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tapi juga pihak keluarga maupun ahli waris.
Bagi pekerja akan terlindungi secara sosial dan mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan kerja. Sementara bagi ahli waris, manfaatnya seperti program beasiswa bagi anak-anak peserta perlindungan jaminan sosial.
Masyhudi menjelaskan bahwa banyak perusahaan tidak melaporkan atau tidak melaporkan sebagaimana mestinya, baik jumlah pekerja dan gaji yang diperoleh. Ini menjadi kerugian bagi pekerja.
Dampaknya pada saat klaim, atau ketika peserta mengalami masalah berkaitan dengan pekerjaannya.
“Jangan salah, jika tidak melaporkan bisa dipidana. Selain mendampingi dan memberikan penyadaran, kejaksaan juga bisa melakukan penegakan hukum,” tegas Masyhudi.
Kepala BP Jamsostek Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan tindaklanjut dari MoU ini akan dibentuk tim kepatuhan. Tim ini tidak hanya adan di tingkat provinsi tapi juga di kabupaten/kota.
• Link Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Klik bsu.kemnaker.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta
Khusus di kabupaten/kota, tim ini dibentuk bersama Kejaksaan Negeri. “Untuk provinsi akan diketuai oleh Kejaksaan Tinggi dan bersama BPJAMSOSTEK,” kata Ryan.
Ryan melanjutkan tim ini akan melakukan diseminasi dan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan dalam skala menengah ke atas terkait dengan kepatuhannya dalam program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Ryan berharap dengan adanya tim kepatuhan bisa meningkatkan jumlah kepesertaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalimantan Barat.