Upaya BPJS Ketenagakerjaan Dalam Peningkatan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Hanya dengan Rp 16.800 per bulan, pekerja rentan sudah bisa terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TRIBUNPONTIANAK/Dok. Prokopim Pemkab Mempawah
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, mewakili Bupati Mempawah menghadiri Audiensi Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah khususnya terkait Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Program 1 Desa 100 Tenaga Kerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, di Aula Balairung Setia Kantor Kementerian, Rabu 20 Juli 2022. 

Dampaknya pada saat klaim, atau ketika peserta mengalami masalah berkaitan dengan pekerjaannya.

“Jangan salah, jika tidak melaporkan bisa dipidana. Selain mendampingi dan memberikan penyadaran, kejaksaan juga bisa melakukan penegakan hukum,” tegas Masyhudi.

Kepala BP Jamsostek Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan tindaklanjut dari MoU ini akan dibentuk tim kepatuhan. Tim ini tidak hanya adan di tingkat provinsi tapi juga di kabupaten/kota.

Link Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Klik bsu.kemnaker.go.id Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Khusus di kabupaten/kota, tim ini dibentuk bersama Kejaksaan Negeri. “Untuk provinsi akan diketuai oleh Kejaksaan Tinggi dan bersama BPJAMSOSTEK,” kata Ryan.

Ryan melanjutkan tim ini akan melakukan diseminasi dan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan dalam skala menengah ke atas terkait dengan kepatuhannya dalam program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Ryan berharap dengan adanya tim kepatuhan bisa meningkatkan jumlah kepesertaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalimantan Barat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved