Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Ulasan Tentang Ruang Lingkup Serta Mitra Kerja Komisi IX DPR RI
Keberadaan lembaga legislatif adalah kaitannya dengan sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut merupakan artikel yang akan membahas tentang ruang lingkup Komisi IX DPR RI beserta mitra kerjanya.
Keberadaan lembaga legislatif adalah kaitannya dengan sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Secara umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), merupakan satu lembaga yang memiliki tugas membuat undang-undang, mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelakasanaannya.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap kinerja eksekutif.
Satu diantara komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan adalah komisii ix.
Hal ini merujuk ketentuan DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi sampai saat ini.
Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi.
• Pemilu 2024, Berikut Pengenalan Tugas dan Wewenang Lembaga DPD RI
RUANG LINGKUP DAN TUGAS KOMISI IX DPR RI
Komisi IX DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
1. Kesehatan.
2. Ketenagakerjaan.
3. Kependudukan.
Mitra Kerja Komisi IX DPR RI
Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi IX DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun.
Mitra Kerja sebagai berikut:
* Kementerian Kesehatan.
* Kementerian Ketenagakerjaan
* Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
* Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)
* Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
* Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
* Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
• Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat mengadakan:
1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
4. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
5. Rapat Kerja Gabungan
6. Kunjungan Kerja (Kunker)
a. Kunker dalam Masa Reses
b. Kunker Spesifik
c. Kunker Panja
d. Kunker Luar Negeri
SISTEM PENDUKUNG KOMISI IX DPR RI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi IX DPR RI, Komisi IX DPR RI didukung oleh:
• 29 Juli Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Cek Persyaratan Menjadi Calon Anggota Legislatif!
Sekretariat Komisi IX DPR RI, yang terdiri dari:
1 (satu) orang Kabagset.
2 (dua) orang Kasubag, yaitu Kasubag TU dan Rapat.
4 (empat) orang Pegawai PNS dan 4 (empat) orang Pegawai Tidak Tetap
Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:
* Peneliti
* Legal Drafter
Disamping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi IX DPR RI juga melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka pengisian Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan.(*)