Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Ulasan Tentang Ruang Lingkup Serta Mitra Kerja Komisi IX DPR RI

Keberadaan lembaga legislatif adalah kaitannya dengan sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Rapat Komisi merupakan satu diantara contoh pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Komisi IX, berikut merupakan ruang lingkup kerja Komisi IX Beserta Mitra Kerjanya. 

b. Kunker Spesifik

c. Kunker Panja

d. Kunker Luar Negeri

SISTEM PENDUKUNG KOMISI IX DPR RI

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi IX DPR RI, Komisi IX DPR RI didukung oleh:

29 Juli Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Cek Persyaratan Menjadi Calon Anggota Legislatif!

Sekretariat Komisi IX DPR RI, yang terdiri dari:

1 (satu) orang Kabagset.

2 (dua) orang Kasubag, yaitu Kasubag TU dan Rapat.

4 (empat) orang Pegawai PNS dan 4 (empat) orang Pegawai Tidak Tetap
Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:

* Peneliti

* Legal Drafter

Disamping melaksanakan hal-hal tersebut di atas, Komisi IX DPR RI juga melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka pengisian Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved