Hari Bhakti Adhyaksa ke 62
Kejari Sintang Setorkan Rp 492. 378.424 ke Negara
Sepanjang Januari 2022 hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri Sintang telah menyelesaikan 1.139 perkara....
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sepanjang Januari 2022 hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri Sintang telah menyelesaikan 1.139 perkara yang disidangkan dengan jumlah putusan 88 perkara.
Khusus tindak pidana umum, ada dua yang diselesaikan secara restorative justice.
Pertama soal tindak pidana tentang lalu lintas dan angkutan umum jalan yang dilaksanakan pada 8 Maret 2022. Pelaksanaan restorative justice gagal.
Penerapan restorative justice juga dilakukan pada tindak pidana penganiayaan pada 11 Juli 2022. Pelaksanaan RJ diterima.
• Kejari Pontianak Sebut Kasus Narkotika Tertinggi di Pontianak
Sementara untuk seksi tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Sintang tengah melakukan penyelidikan terhadap dua kegiatan, tiga tahap penyidikan dan tiga perkara penuntutan.
Khusus seksi intelijen, jaksa banyak melakukan kegiatan di lapangan. Mulai dari program jaksa masuk sekolah, pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng, pengawasan penggunaan kandungan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengawasan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sementara untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha, jaksa memberikan pelayanan hukum pada 4 kegiatan, satu kegiatan pendampingan hukum dan 2 MoU.
• Luncurkan Rumah Restorative Justice, Kejari Singkawang: Wadah Masyarakat Cari Keadilan
Khusus seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, hasil keseluruhan barang rampasan yang terjual dan disetorkan ke kas negara (PNBP) sebesar Rp 492. 378.424.