Selama Tahun 2022 Kejari Ketapang Selesaikan Tiga Kasus Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, S.H mengatakan,

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, S.H saat memaparkan capaian kinerja Kejari Ketapang sepanjang tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice

Hal itu dibuktikan dengan diselesaikannya tiga kasus sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, S.H mengatakan, ketiga kasus yang berhasil diselesaikan dengan restorative justice itu semuanya kasus pencurian.

Panen Perdana, Kelompok Tani Binaan CMI di Desa Karya Baru Ketapang Hasilkan 3,5 Ton Bawang Merah

"Yang mana para pelaku atas kasus ini kita lihat kondisi nya memang sangat miris. Selain itu mereka juga telah mendapatkan maaf dari korban dan juga tidak pernah terlibat aksi tindak pidana sebelumnya. Untuk itu kita upayakan penanganannya dengan restorative justice," kata Fajar, Kamis 21 Juli 2022.

Fajar menegaskan, penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan restorative justice itu merupakan bagian dari komitmen pihaknya sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

"Jadi atas perintah Jaksa Agung RI yang juga disetujui oleh Kemenkumham serta Presiden RI dengan alasan Lapas atau rutan over capacity jadi seluruh Kejaksaan di Indonesia diperbolehkan untuk penghentian penanganan perkara atau restorative justice," jelasnya.

Dalam menjalankan restorative justice, kata Fajar, pihaknya sangat selektif sekali dalam penerapannya. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memutuskan suatu perkara melalui restorative justice.

"Yang pertama, kita nilai dulu perkara ini ancamannya tidak di atas lima tahun. Kemudian tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Ketiga ada pemaafan dari korban," paparnya.

Fajar melanjutkan, disetujui atau tidaknya suatu perkara untuk diselesaikan dengan restorative justice, juga merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI. 

"Disetujui atau tidak kewenangan pimpinan di atas. Tetapi kalau sudah memenuhi kapasitas seperti tidak melebihi lima tahun dan tidak pernah dihukum dan lain sebagainya, kita coba upayakan untuk restorative justice," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved