Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Pengenalan Tugas dan Wewenang Lembaga DPD RI

Pembeda antara DPR RI dan DPD adalah pada proses pemilihan umumnya, calon anggota DPR RI melalui Partai Politik.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Berikut merupakan pengenalan terkait tugas dan fungsi DPD RI beserta Tugas dan wewenangnya. 

* Pembentukan

* Pemekaran dan penggabungan daerah

* Hubungan pusat dan daerah

* Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

* Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

* Pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

* Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

* Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved