Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Pengenalan Tugas dan Wewenang Lembaga DPD RI
Pembeda antara DPR RI dan DPD adalah pada proses pemilihan umumnya, calon anggota DPR RI melalui Partai Politik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Pembentukan
* Pemekaran dan penggabungan daerah
* Hubungan pusat dan daerah
* Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
* Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
* Pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
* Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
* Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah. (*)