Fakultas Syariah IAIN Pontianak Datangkan Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga
Mahkamah Agung RI Sebagai Pembaru Hukum Islam Indonesia ini di hadiri oleh Prof. Dr. Khairuddin Nasution, M.A sebagai pemateri, dan para mahasiswa,
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fakultas Syariah (FASYA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar kegiatan Kajian Seputar Isu-Isu Hukum, Sosial, dan Hak Asasi Manusia (KASASI) ke-4. Kamis, 21 Juli 2022.
Kegiatan yang bertemakan Mahkamah Agung RI Sebagai Pembaru Hukum Islam Indonesia ini di hadiri oleh Prof. Dr. Khairuddin Nasution, M.A sebagai pemateri, dan para mahasiswa, alumni serta dosen Fakultas Syariah sebagai peserta.
Direktur Utama PKBH FASYA sebagai penyelenggara kegiatan, Abdurrahman, M.H mengatakan dengan kegiatan ini ia berharap para peserta dapat memahami peran mahasiswa fakultas syariah sebagai pembaharu keilmuan hukum Islam sehingga dapat berimplikasi di dunia akademik maupun di masyarakat.
• Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong
"Saya berharap pada kegiatan ini para peserta dapat memahami perannya sebagai mahasiswa fakultas syariah sebagai pembaharu keilmuan hukum Islam," ucapnya.
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Muhammad Hasan, M.Ag mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap bulannya, untuk melakukan kajian terkait pembaharuan hukum Islam.
"Kegiatan kasasi ini merupakan salah satu program di Fakultas Syariah tiap bulannya, untuk melakukan berbagai kajian ilmu khususnya di Hukum Islam," ucap Hasan.
Guru besar Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Khairuddin Nasution, M.A mengatakan pentingnya kajian untuk membaca peluang terhadap perubahan kultur dan zaman di era sekarang ini.
"Pentingnya situasi sekarang untuk membaca peluang dengan melihat kultur atau perubahan zaman sekarang agar terealisasikan dengan produk hukum yang terbarukan," ucap Khairuddin.
Ia menjelaskan dalam Mahkamah Agung para hakim dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengeluarkan produk hukum khusus melalui lembaga legislatif.
Sehingga aturan-aturan menjadi kebutuhan masyarakat dapat dikodifikasi dengan aturan-aturan yang disesuaikan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News