Capaian-Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Sanggau Sepanjang 2022

Dari berbagai capaian kinerja tersebut diharapkan adanya evaluasi untuk dapat mempertahankan maupun meningkatkan kinerja kedepannya agar pelayanan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA ke-62 tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto menyampaikan capaian kinerja Kejari Sanggau periode Januari 2022 sampai Juli 2022. 

Kejaksaan Negeri Sanggau telah memperoleh berbagai capaian kinerja yang cukup memuaskan dari berbagai bidang.

Dari berbagai capaian kinerja tersebut diharapkan adanya evaluasi untuk dapat mempertahankan maupun meningkatkan kinerja kedepannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin memuaskan dan menunjukkan integritas yang tinggi.

Hari Anak Nasional, Polsek Sanggau Ledo dan PPA Gelar Kampanye Anak

Dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, periode Januari hingga Juni telah menunjukkan capaian kinerja yang cukup baik diantaranya telah melaksanakan dua kali penyuluhan hukum yaitu di Kecamatan Jangkang dan Kecamatan Meliau yang masing-masing telah sukses dilaksanakan dengan materi penyuluhan “Dana Desa”.
 
Kemudian menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 3 kali, yang diantaranya di SMPN 1 Tayan Hilir pada 18 januari 2022, di SMP Parindu 2 pada 25 Januari 2022 dan di SMP Parindu 1 pada 9 Februari 2022.

Bidang Tindak Pidana Khusus per Juni 2022 telah berhasil menunjukkan capaian kinerja diantaranya, telah melakukan penuntutan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDes Sungai Alai tahun anggaran 2020.

Hingga saat ini sedang berjalan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Kantor Pos cabang Entikong tahun 2019.

Dan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak daerah pada Uippd Balai Karangan.

Capaian kinerja bidang Tindak Pidana Umum Januari-Juni 2022 diantaranya, penanganan perkara Narkotika dengan jumlah SPDP: 34; Pratut: 32; Penuntutan: 33; Eksekusi: 11; Upaya Hukum: 3. Perkara Oharda dengan jumlah SPDP: 54; Pratut: 49; Penuntutan: 38; Eksekusi: 17; Upaya Hukum: 1. 

Dan perkara Kamnegtibum dengan jumlah SPDP: 40; Pratut: 30; Penuntutan: 25; Eksekusi: 14. Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Sanggau juga telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) sebanyak 5 perkara. 

Pada hari Rabu 23 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Sanggau mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) dan perkara tindak pidana Penganiayaan dengan nama tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual. 

Kemudian pada Selasa 21 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Sanggau mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan nama tersangka Eddington Paul Pratama Dkk, yang sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat.

Capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara per Juni 2022, telah melakukan pertimbangan hukum sebanyak 4, bantuan hukum 5, pelayanan hukum 11, dan tindakan hukum lain 60. 

Dan capaian kinerja bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau, dengan rekapitulasi hasil penjualan langsung barang rampasan negara periode Januari-Juni 2022 yaitu jumlah barang 17 unit dan jumlah setor ke kas negara Rp 47.950.940.

Ditemui diruang kerjanya, Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto menyampaikan bahwa kedepan akan memperkenalkan lebih luas lagi Kejaksaan agar masyarakat Sanggau lebih mengenal Kejaksaan

"Ada pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang, kalau mereka tidak mengenal Kejaksaan, mereka juga tidak akan menyayangi Kejaksaan. Kejaksaan ini sebuah institusi yang bergerak dibidang hukum yang tentunya mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. Selain terhadap penegakan hukum, kalau penegakan hukum itu fungsi pokok atau kewenangan yang ada di Kejaksaan,"katanya, Kamis 21 Juli 2022.

Akan tetapi lebih jauh lagi,  tujuannya, selain untuk penegakan hukum, tujuan pokoknya juga adalah untuk membuat masyarakat itu merasa nyaman, aman dan merasa sudah mendapatkan keadilan. Keadilan itu banyak hal, tidak hanya masalah kehidupan tentang hukum tetapi juga adil ketika dia merasakan menjadi masyarakat yang seutuhnya. Hal-hak dia dihargai, hak dia diberikan dengan semaksimal mungkin sebagai warga negara.

"Terobosan kita juga adalah mendekatkan diri dengan masyarakat dengan cara memberikan pelayanan yang jauh lebih baik. Kejari Sanggau sudah mendapatkan predikat WBK sejak tahun 2019, tentunya kedepannya karena proses WBK sudah dijalani dan dilaksanakan, tentunya yang terbaik adalah untuk meningkatkan proses pelayanan, sehingga Kejari Sanggau nantinya juga bisa masuk ke WBBM. dan kita mencoba untuk lebih mempersingkat proses,"ujarnya.

"Di bidang Intelijen, kita memberikan link zoom yang gratis. Kapan pun misalnya teman-teman dari Kecamatan, Desa-desa bisa langsung menghubungi kita untuk zoom meting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat setempat untuk bertanya ataupun mencari tahu ilmu tentang hukum, agar lebih bisa taat hukum. Misalnya tentang KDRT, narkotika, dan sebagainya,"tambahnya.

Kemudian untuk kegiatan besarnya, di Kejaksaan juga mempunyai program tentang rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ ini terobosan yang luar biasa. Kejari Sanggau juga sudah berkerjasama untuk membikin rumah RJ di Rumah Betang Raya Dori Mpulor Sanggau dan Keraton Surya Negara, Sanggau

Rumah RJ lanjut Kajari, kalau dikegiatan yang sudah berjalan itu ada yang namanya proses RJ terhadap perkara yang sudah berjalan dan dinyatakan lengkap dalam proses hukumnya, di Rumah RJ ini masuk lebih dalam lagi. 

"Artinya akan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada tanpa harus sampai kepada proses hukum. Disitu kita masuk lebih awal, jangan sampai konflik itu berjalan lebih jauh dan jangan sampai permasalahan yang ada itu meluas istilahnya begitu,"tuturnya.

Kemudian, terkait makna Hari Bhakti Adhyaksa, Menurut Anton, kata kuncinya adalah bakti. Maksud dari bakti itu adalah keadaan ketika seseorang menunjukkan tanggungjawab dia terhadap orang yang jauh lebih tinggi. Atau secara umum, dari anak ke orangtua. 

"Nah itu kata kunci. Tanggal 22 Juli, itu hari lahirnya Kejaksaan dan tanggal tersebut diperingati sebagai hari bhakti Adhyaksa. Artinya ketika dihari itu merupakan sebuah momen untuk menunjukan insan, anak, warga yang akan mensuport, berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan baktinya kepada institusi yang dia naungi. Semua insan Adhyaksa diharapkan memberikan baktinya kepada Kejaksaan yang ujung-ujungnya untuk negara dan bangsa. Kalau bakti pasti berbuat baik, artinya kita memaksimalkan kebaikan untuk institusi Kejaksaan khususnya, pada umumnya untuk seluruh masyarakat Indonesia, bangsa dan negara. Dengan membuat kebaikan diharapkan akan memberikan manfaat yang besar, luar biasa untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, dari Kejaksaan,"ujarnya.

Anton menambahkan, Kejaksaan ini merupakan rumah dari masyarakat, rumah dari orang-orang Indonesia pada umumnya. Jadi jangan takut, ragu kalau suatu saat masuk ke Kejaksaan untuk bertanya, ingin tahu tentang sesuatu, silahkan.  

"Kejari Sanggau ini rumahnya warga Sanggau, rumah nya masyarakat Sanggau, semakin mengenal Kejari Sanggau. Saya berusaha agar Kejari Sanggau itu membumi di tanah Sanggau, membumi di bumi Daranante,"pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved