Berdasarkan Regulasi Terbaru, Jamaah Haji Akan Lakukan Skrining Tes Antigen di Debarkasi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung mengatakan ada dua regulasi yang digunakan terkait kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia. 

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung mengatakan ada dua regulasi yang digunakan terkait kepulangan Jamaah Haji ke Indonesia. 

Regulasi tersebut yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Pertama regulasi terkait dengan Surat Edaran satgas Covid nomor 21 yang luar negeri, kemudian yang nomor 22 dalam negeri,” ujarnya, Kamis 21 Juli 2022.

Kejari Pontianak Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, Ada Sisik Trenggiling Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Menurut penuturan Hary, aturan pertama terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri akan berlaku ketika jamaah haji yang berangkat dari Mekkah/Madinah telah sampai ke Indonesia dan diterima oleh Debarkasi.

“Maka akan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini bagi yang bergejala suhu di atas 37,5 derajat dan juga ada gejala-gejala lain ke arah covid, maka akan dilakukan tes covid,” ujarnya, 

Lanjutnya, berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semua jamaah yang telah tiba di Debarkasi  juga akan melakukan skrining tes Antigen.

“Nah kemudian bagi jamaah lainnya yang tidak bergejela, berdasarkan regulasi terbaru dari kementerian kesehatan. Maka semua jemaah akan dilakukan skrining tes antigen,” sambungnya.

Dikatakan Hary, untuk jamaah asal Kalbar nantinya akan diterima di Debarkasi Bandara Hang Nadim Batam. Serta pengecekan jamaah Kalbar juga akan dilakukan di Debarkasi Batam. 

Sambungnya, jika saat pengecekan ada jamaah yang dinyatakan positif di Batam, nantinya jamaah tersebut akan melakukan karantina di Asrama Haji Batam. 

“Pelaksanaan skrining kesehatan dan tes Covid dilaksanakan oleh petugas KKP di Debarkasi Batam,” katanya. 

Sedangkan dari Batam ke Pontianak akan menggunakan regulasi pelaku perjalanan dalam negeri. 

Hary juga menambahkan sesuai arahan dari Kemenkes, akan ada skrining bagi jamaah yang terbang dari Batam ke Pontianak.

Kendati demikian, dirinya untuk saat ini belum dapat memastikan hal tersebut, karena akan dilakukan rapat koordinasi bersama KKP wilayah Kalbar dan instansi terkait terlebih dahulu. 

“Hal yang penting memang selama 21 hari itu para jemaah secara mandiri dipantau kesehatannya. Karena ini juga melihat perkembangan dari jemaah selama 21 hari, dan dipantau oleh petugas puskesmas wilayah masing-masing,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved