Tersangka Pembunuhan Bos Toko Aneka Ban Sintang Peragakan 37 Adegan, Terancam Pidana Mati
Sejak saat itu, RN memendam sakit hati terhadap bosnya. Dua jam setelah dimarahi Susanto, muncul niat jahat RN untuk menghabisi nyawa bosnya.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
"Ada 37 adegan yang diperagakan, mulai dari dia melakukan pengisian ban milik konsumen kemudian timbul perasaan sakit hati karena setiap korban menegur dengan nada kasar. Intinya kasus ini dilatarbekalangi sakit hati, karna tersangka hanya ingin meminjam uang 150 ribu, namun tidaj dikasih malah diomeli dan direndahkan. Karena ada tipe manusia ketika direndahkan derajatnya menjadi kalap, dia ndak mau tahu. Artinya motifnya sakit hati," beber Sutardi.
Dalam perkara ini, tidak hanya ada perkara tindak pidana pembunuhan, tapi juga pencurian. Tersangka RN dijerat pasal berlapis.
"Dalam perkara ini, ada juga tindak pindana lain contoh ternyata setelah membunuh ada mengambil barang berupa uang dan sepeda motor, artinya kita terapkan pasal 365 juga, pencurian yang didahului dengan kekerasan. Total uang yang diambil 6 juta dan satu unit motor. Ada terapkan 3 pasal, 340, 338 dan 365 ancaman hukumannya pidana mati. Pelaku tunggal," tegas Supardi. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News