Pemilu 2024
Pemilu 2024, Berikut Ruang Lingkup Kerja Komisi V DPR RI Beserta Mitra Kerjanya
Pada artikel ini akan membahas tentang apa saja yang menjadi ruang lingkup komisi V DPR RI serta apa saja lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat merupakan satu lembaga yang memiliki tugas membuat undang-undang, mengajukan rancangan undang undang.
Keberadaan lembaga legislatif adalah kaitannya dengan sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Lembaga legislatif ini memiliki pembagian tugas serta meiliki alat kelengkapan dewan yang disebut komisi.
Komisi merupakan satu diantara Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.
Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi.
Berikut merupakan alat kelengkapan dewan anggota Komisi V DPR RI dengan Ruang Lingkup sebagai berikut:
Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.
Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi.
Pada artikel ini akan membahas tentang apa saja yang menjadi ruang lingkup komisi V DPR RI serta apa saja lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
• Syarat Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Dimulai 29 Juli - 13 Desember 2022
RUANG LINGKUP DAN TUGAS KOMISI V DPR RI
Ruang Lingkup:
* Infrastruktur
* Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
* Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pimpinan-Komisi-V.jpg)