Marak Wabah PMK di Melawi, Personel Polsek Sayan Aktif Mendata Hewan Ternak

“Pendataan dan sosialisasi guna mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, hari ini dilakukan di Desa Nanga Raku dan Desa Nanga Kasai,” ujarnya

Penulis: David Nurfianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Polres Melawi
FOTO - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sayan aktif melakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga. Selasa 19 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ) pada hewan ternak masih menyebar di beberapa wilayah Kalimantan Barat.

Untuk mengantisipasi penularan PMK khususnya di Kabupaten Melawi, Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sayan aktif melakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga.

Pendataan tersebut meliputi hewan ternak berupa sapi, kerbau, kambing, domba dan babi yang ada di Kecamatan Sayan.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Kapolsek Sayan Ipda Noviyar Yunus membenarkan personelnya aktif mendata dan memberikan sosialisasi PMK.

Pimpin Apel Bulanan, Berikut Amanat yang Disampaikan Kapolres Melawi kepada Personel dan Jajaran

“Pendataan dan sosialisasi guna mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, hari ini dilakukan di Desa Nanga Raku dan Desa Nanga Kasai,” ujarnya, Selasa 19 Juli 2022.

Kata Dia, di Desa Nanga Raku pendataan dan sosialisasi PMK kepada pemilik hewan ternak babi yaitu Yunita Anoi yang memiliki 3 ekor babi, Lukas yang memiliki hewan ternak babi 2 ekor serta Berta Asih yang memiliki hewan ternak babi sebanyak 3 ekor.

Ia menambahkan, pendataan di Desa Nanga Kasai hewan ternak milik Andreas sebanyak 5 ekor sapi dan babi sebanyak 3 ekor.

“Pada saat dilakukan pendataan dan sosialisasi tidak ditemukan gejala klinis PMK pada hewan ternak milik warga, hingga saat ini di wilayah hukum Polsek Sayan tidak ditemukan PMK,” terang Ipda Yunus.

Dikatakan Yunus, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat guna pencegahan penularan PMK.

“Kepada masyarakat agar tidak panik dengan Penyakit Mulut dan Kuku, apabila pada hewan ternak ditemukan gejala demam tinggi 39°C hingga 41°C, berliur, kurang nafsu makan dan sulit berdiri agar segera melaporkan kepada pihak desa atau Bhabinkamtibmas guna dilakukan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved