Aplikasi Khusus Cek Nama Penerima Bantuan Sosial Juli 2022 PKH BPNT hingga PBI-JK

Ada 3 bantuan setidaknya saat ini yang masih berlanjut diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / playstore
Tampilan antarmuka aplikasi DTKS untuk cek nama penerima bantuan sosial bulan ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2022 terus disalurkan pemerintah sesuai tahapannya.

Ada 3 bantuan setidaknya saat ini yang masih berlanjut diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bantuan ini adalah bantuan reguler yang terus belanjut selama peserta penerima masih memenuhi syarat.

Untuk mengecek penerimaan bantuan sosial, terdapat link khusus serta aplikasi yang dapat mengecek status bantuan dan jadwalanya.

Ketiga bantuan reguler ini diantaranya PKH, BPNT hingga PBI-JK yang semuanya merupakan peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pengecekan bisa langsung dilakukan aplikasi dtks yang tersedia di play store atau menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id.

Banyak Terima Aduan Masyarakat, Roni Dorong Perbaharui Data Bantuan Sosial di Kabupaten Sintang

Untuk kemudahan melalui aplikasi lebih simpel tinggal masukkan nama dan wilayah maka data akan keluar.

Bantuan disalurkan melalui Kemensos diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

Tak menutup kemungkinan peserta yang menerima bantuan PKH juga menerima BPNT dan PBI-JK.

Download & Cek Bansos Lewat Aplikasi DTKS

Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk membantu peserta mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

- Unduh melalui Play Store Di Sini

 - Buat akun baru jika belum pernah terdaftar.

- Lalu Login melalui username dan paswordnya.

- Login lalu search.

- Masukkan nama dan alamat.

- Data penerimaan bantuan akan muncul secara lengkap.

Cek Penerimaan Bantuan Lewat Link

- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id atau ketik saja di browser cek bansos dtks.

- Setelah masuk lalu ketikkan propinsi, ibu kota, kecamatan hingga desa.

- Paling bawah ketikkan nama atau nik sesuai ktp

-  masukkan kode (captcha) yang muncul

- lalu klik pencairan.

- Nama peserta akan muncul mulai dari PKH, BPNT dan PBI sesuai peroidenya.

Bantuan PKH, BPNT dan PBI

1. PKH

Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Tahap Pencairan PKH 2022

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM

3. PBI-JK

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.

Cara Ajukan Bantuan

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved