Habisi Nyawa Istri

Usai Tenggak Racun Setelah Habisi Nyawa Istri, Sang Suami Kendarai Motor ke Aruk Sambas

Tidak hanya menusuk korban dengan pisau, reka ulang itu mengungkapkan bahwa tersangka juga memukul korban dengan piring, talenan kayu dan tukul besi.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Tersangka AK saat memperagakan adegan pembunuhan yang ia lakukan kepada istrinya di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, 29 Juni 2022 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Rekonstruksi kasus pidana pembunuhan yang disangkakan kepada AK suami korban meninggal dunia Rusiana digelar di Mapolres Sambas, Senin 18 Juli 2022.

AK memperagakan sebanyak 23 adegan bagaimana ia melakukan pembunuhan terhadap korban yang tak bukan adalah istrinya.

Pembunuhan itu terjadi pada 29 Juni 2022 dengan TKP di dalam rumah tersangka dan juga korban. Sekira pukul 22.45 WIB tersangka menusuk korban dengan pisau.

Tidak hanya menusuk korban dengan pisau, reka ulang itu mengungkapkan bahwa tersangka juga memukul korban dengan piring, talenan kayu dan tukul besi.

Namun demikian, tersangka berniat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun. Tersangka sempat berbaring di samping korban dengan maksud meninggal bersamaan.

Peragakan 23 Adegan, Tersangka Pembunuh Istri: Daripada Hidup Susah, Kita Akhiri Hidup Ini Bersama

Tetapi kondisi tersangka masih sadarkan diri. Tersangka sempat mengendarai motor pergi menuju Aruk dengan maksud meninggal karena kehabisan darah dan keracunan.

Sampai keesokan harinya tersangka memilih mengakui perbuatannya dan melaporkan perbuatan ke Mapolsek Sajingan Besar. Ia pun dibawa ke Puskesmas dan dirawat ke RSUD Sambas. Usai kesehatannya pulih tersangka di periksa di Mapolres Sambas. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved