Habisi Nyawa Istri
Peragakan 23 Adegan, Tersangka Pembunuh Istri: Daripada Hidup Susah, Kita Akhiri Hidup Ini Bersama
Korban menolak ajakan tersebut, namun tiba-tiba AK menusukkan pisau ke bagian perut korban. AK juga menusukkan pisau ke bagian paha kiri korban yang m
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas menggelar reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AK terhadap istrinya Rusiana. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Sambas, Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin 18 Juli 2022.
Tersangka AK memperagakan sebanyak 23 adegan dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Aping, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada Rabu 23 Juni 2022 lalu.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, terungkap bahwa AK ingin melakukan aksi bunuh diri lantaran karena beban yang ada di pikirannya. Tersangka AK diketahui terbebani masalah keluarga yang menimpa dirinya.
Namun saat berniat bunuh diri pada 29 Juni 2022 pukul 22.45 WIB dengan sebilah pisau yang diasahnya. AK didatangi korban Rusiana dan ditanya apa yang sedang dilakukan.
Sontak AK pun menjawab korban dengan ajakan mengakhiri hidup bersama-sama.
"Dari pada hidup kita susah, serba salah, lebih baik kita akhiri hidup kita ini sama-sama," ujarnya.
Korban menolak ajakan tersebut, namun tiba-tiba AK menusukkan pisau ke bagian perut korban. AK juga menusukkan pisau ke bagian paha kiri korban yang menyebabkan pisau tertancap dan gagang pisau patah.
Korban sempat berteriak meminta tolong hingga posisinya terduduk dengan sempat menarik tangan kiri tersangka dan menggigit jari manis tersangka.
• HUT Adhyaksa ke 62, Kejari Sambas Bakti Sosial di Balai Rehabilitasi Narkoba
Dengan keadaan jari yang digigit korban, tersangka kemudian memukul korban dengan piring dan talanan kayu. Akibatnya korban pun terbaring terlentang dalam kondisi berlumuran darah.
Setelah itu, tersangka mencoba melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun. Tersangka juga mengambil pisau dan menyayatkan bergelangan tangan kirinya hingga luka berdarah.
Sebelum korban meninggal bahkan tersangka memukul korban dengan palu besi kebagian kepala korban. Tersangka setelah itu juga menyayat pergelangan kanannya sebelum ia tidur di belakang rumahnya karena efek racun yang ia minum.
Keesokan harinya tersangka sadarkan diri. Setelah sadar, tersangka mengendari motor menuju Polsek Sajingan Besar untuk mengakui perbuatannya. Kondisi tersangka saat itu lemah hingga dibawa ke Puskesmas Sajingan Besar.
Personil Polsek Sajingan Besar kemudian mengecek ke TKP dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Anggota Polres Sambas dan Polsek Sajingan melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News