Batas Kunjungan Rutan Mempawah 20 Menit, Lapas Pontianak bersama Polda Kalbar Siapkan Gerai Vaksin

Dasar dibukanya kunjungan tatap muka, mengacu pada Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Seorang pengunjung Rutan Sambas melakukan tes rapid antigen di Ruang Pendaftaran Rutan Kelas II b Sambas, Selasa 12 Juli 2022. Seluruh Rutan dan Lapas mulai membuka kunjungan warga binaan setelah dua tahun ditiadakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rumah Tahanan Kelas II B Mempawah, kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan batas waktu kunjungan sekitar 20 menit.

Kepala Rutan Kelas II B Mempawah, Oki Setiawan, mengungkapkan dasar dibukanya kunjungan tatap muka, mengacu pada Surat Edaran Dirjenpas Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

"Berdasarkan surat edaran Dirjenpas, kunjungan tatap muka bagi keluarga WBP sudah mulai dibuka dalam beberapa hari kemarin," ujarnya, Minggu 17 Juli 2022.

Menurutnya, syarat kunjungan tatap muka tersebut harus berdasarkan ketentuan kunjungan tatap muka, diantaranya, yang dibolehkan mengunjungi WPB, harus keluarga inti (melampirkan fotocopy Kartu Keluarga) dan Kuasa Hukum, wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 dosis booster dengan menunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi.

"Jadi, bagi pengunjung yang belum vaksin dosis booster, boleh mengunjungi dengan ketentuan minimal vaksin dosis kedua dan membawa hasil swab antigen/PCR negatif," tegasnya.

Keluarga WBP Senang Sudah Bisa Kunjungan Tatap Muka di Rutan Sambas

Selain itu, pengunjung hanya boleh melakukan kunjungan sebanyak 1 kali dalam satu pekan, dan maksimal pengunjung yang diperbolehkan mengunjungi sebanyak 3 orang.

"Untuk waktu kunjungan, Senin dan Rabu, untuk Tahanan. Serta Selasa dan Kamis untuk Narapidana. Sedangkan Jumat, Sabtu dan tanggal merah tutup, dan waktu kunjungan dibuka dari pukul 09.11 WIB," tegasnya.

Oki mengakui, dengan dibukanya kembali kunjungan tatap muka bagi keluarga WBP. Terlihat para keluarga warga binaan sangat antusias untuk bertemu. Karena diakuinya, hampir 2 tahun tidak bertemu karena pandemi Covid 19.

"Keluarga WBP terlihat antusias untuk bertemu dengan keluarganya. Terlihat dari banyaknya antrian  di ruang pendaftaran Rutan Mempawah," ungkapnya.

Vaksinasi Covid-19

Mempermudah warga yang ingin melakukan kunjungan kepada warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak bersama Biddokes Polda Kalbar melaksanakan vaksinasi Covid 19.

Bertempat di halaman depan Gedung Lapas Kelas IIA Pontianak, petugas melakukan layanan vaksinasi kepada masyarakat yang akan melakukan kunjungan namun belum divaksin, Sabtu 17 Juli 2022.

Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Ardian Setiawan menyampaikan, sasaran utama pada pelaksanaan ini yaitu pihak keluarga dari WBP yang akan melaksanakan kunjungan, mengingat salah satu syarat terpenting untuk dapat melaksanakan kunjungan tatap muka yaitu telah melaksanakan vaksin booster.

Selain itu dikatakan Ardian, kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk keseriusan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak dalam upaya menangani pandemi Covid-19 serta mencegah penyebarannya.

“Ini merupakan sebuah bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi pihak keluarga yang akan melaksanakan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak,” ungkapnya

Layanan Kunjungan Tatap Muka Lapas Ketapang Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin Booster

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved