Layanan Kunjungan Tatap Muka Lapas Ketapang Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin Booster

Ali Imran mengatakan, bahwa kunjungan tatap muka ini diselenggarakan secara terbatas dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengunjung sesuai denga

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Lapas Ketapang
Satu diantara warga binaan di Lapas Kelas II B Ketapang yang bertemu keluarganya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Lapas Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat secara resmi membuka layanan kunjungan tatap muka pada Senin 11 Juli 2022.

Layanan kunjungan tatap muka secara terbatas merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakat Nomor : No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

"Mulai Senin 11 Juli 2022 layanan kunjungan tatap muka di Lapas Kelas II B Ketapang telah dibuka kembali secara terbatas pasca pandemi covid-19," kata Kalapas Ketapang Ali Imran, Selasa 12 Juli 2022.

Ali Imran mengatakan, bahwa kunjungan tatap muka ini diselenggarakan secara terbatas dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengunjung sesuai dengan surat edaran Dirjenpas.

Kemenkumham Kalbar Buka Fasilitas Kunjungan, Pengunjung Lapas-Rutan Wajib Booster

“Pengunjung merupakan keluarga inti, dan wajib vaksin ketiga (booster). Pengunjung yang belum vaksin booster harus menunjukkan surat swab antigen dengan hasil negatif," terangnya.

Hari pertama kunjungan, kata Ali Imran, sempat diwarnai dengan tangis haru WBP dan keluarga. Keluarga diberikan waktu untuk melepas kerinduan yang selama ini dirasakan.

"Sebab Lebih dari dua tahun mereka sama sekali tidak pernah bertatap muka secara langsung," pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved