Serahkan Berkas Rekomendasi Dua Nama Calon Wakil Bupati Sintang, Roni: Tugas Koalisi Sudah Selesai
Berkas tersebut, dikembalikan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno karena berkas belum memenuhi syarat lantaran satu partai pengusung PPP belum bersedia
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Koalisi Adil Bersatu kembali menyerahkan berkas administrasi usulan dua nama calon wakil bupati sintang kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno pada Jumat, 15 Juli 2022.
Seluruh parpol pengusung Jarot-Sudiyanto pada Pilkada 2020 sepakat merekomendasikan nama Melkianus dan Hardoyo sebagai calon wakil bupati untuk mengisi kekosongan posisi wakil pasca sepeninggalan Sudiyanto.
"Penyerahan pertama berkas administrasi yang dikembalikan oleh bupati, karena belum lengkap, dan ini tindak lanjut dari hasil verifikasi insya allah sesuai dengan regulasi yang ada, sudah lengkap. Artinya rekomendasi dari DPP masing-masing parpol pengusung sudah ada dan dua orang nama yang direkomendaiskan atas nama Melkianus dan Hardoyo," kata Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu, Syahroni.
Pada Februari lalu, Koalisi Adil Bersatu sudah menyerahkan berkas administrasi usulan dua nama calon wakil bupati.
Berkas tersebut, dikembalikan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno karena berkas belum memenuhi syarat lantaran satu partai pengusung PPP belum bersedia menandatangani berkas usulan dua nama calon wakil bupati sintang atas nama Melkianus dan Hardoyo yang diusulkan 4 parpol pengusung. Partai Persatuan Pembangunan punya satu nama lain di luar parpol pengusung: Melkianus- Sudirman.
• DPRD Sintang Bahas 3 Raperda Inisiatif, Mulai dari Perlindungan Adat, Hingga Tata Kelola Perkebunan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru satu suara dan merekomendasikan Melkianus-Hardoyo pada bulan April.
Setelah lima parpol pengusung sepakat, kelengkapan surat rekomendasi dari DPP masing-masing parpol menjadi syarat administrasi.
"Tugas koalisi sudah selesai. Tinggal kemudian administrasi data individu masing-masing calon. Sesuai dengan amanat, batas tugas partai pengusungnya sampai di sini, selanjutnya proses ada di bupati dan kabag tapem untuk menyerahkan ke DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," kata Roni. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News