DPRD Sintang Bahas 3 Raperda Inisiatif, Mulai dari Perlindungan Adat, Hingga Tata Kelola Perkebunan

"Kita sudah melakukan audiensi ke untan pontianak dalam rangka untuk melakukan kajian akademis, sekarang sedang disempurnakan," ujar Welbertus, Kamis

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sedang menyusun tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

Tiga raperda tersebut antara lain soal perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah; pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan Raperda inisiatif yang sedang bergulir tersebut telah dibahas bersama dengan Universitas Tanjungpura di Pontianak.

"Kita sudah melakukan audiensi ke untan pontianak dalam rangka untuk melakukan kajian akademis, sekarang sedang disempurnakan," ujar Welbertus, Kamis 14 Juli 2022.

Sekda Sintang Minta Kebutuhan Pokok, Stok dan Harga Sembako Satu Data

Setelah kajian akademis selesai, tahap selanjutnya dilakukan konsultasi publik dengan di Sintang untuk melengkapi pasal-pasal yang ada dalam raperda tersebut.

"Nanti kita juga akan melakukan konsultasi publik juga di sintang untuk melengkapi pasal yang ada dalam raperda tersebut. Prosesnya masih panjang, karena ini berkaitan dengan pelestarian adat, tata kelola perkebunan," jelasnya.

Menurut Welbertus, banyak pihak dilibatkan dalam pembahasa tiga raperda inisiatif tersebut. Apalagi, menyangkut soal tata kelola perkebunan dan perlindungan dan pelestarian adat.

"Banyak pihak kita libatkan untuk konsultasi publik, setelah itu kalau semua sudah memenuhi persyaratan, nanti baru kita smapaikan pada pimpinan untuk pembentukan lanitia khusus. Nanti yang membahas yang menyempurnakan lagi di panitian khusus. Tahun 2022 awalnya ada enam raperda inisiatif, kita kerucutkan menjadi 3. Kita optimis bisa jadi perda," ujar Wel. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved