Pengadilan Agama Putussibau Telah Putuskan 173 Kasus Perceraian di Kapuas Hulu
Selain itu juga kata Abi, faktor belum matangnya usia pernikahan, sehingga memunculkan pertengkaran, dan mengakibatkan gugatan cerai itu terjadi.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas, sepanjang tahun 2022 hingga 8 Juli 2022, telah memutuskan perkara perceraian suami istri di Kapuas Hulu sebanyak 173 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Putussibau, Abi Hurairah menyatakan, perkara perceraian suami istri yang masuk di Pengadilan Agama Putussibau ada sebanyak 216 perkara.
"Jadi dari 216 perkara masuk, yang sudah diputuskan ada sebanyak 173 kasus," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 15 Juli 2022.
Dijelaskannya bahwa, dari 216 perkara cerai yang masuk tersebut, lebih dominan dilakukan gugat cerai dari istri.
"Hal tersebut dipicu dikarenakan masalah pihak ketiga dan ekonomi," ucapnya.
Selain itu juga kata Abi, faktor belum matangnya usia pernikahan, sehingga memunculkan pertengkaran, dan mengakibatkan gugatan cerai itu terjadi.
"Pastinya kami prihatin dengan tingginya kasus perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu. Maka dari itu dirinya menekankan pada masyarakat untuk lebih mengerti dalam berumah tangga," ujarnya.
• Kejari Kapuas Hulu Berikan Sembako ke Masyarakat
Dimana jelas Abi, hak dan kewajiban bagi pasangan yang sudah menikah itu harus diketahui. "Karena kalau pasangan yang sudah menikah itu banyak aturan dalam berumah tangga yang harus kita taati,” ucapnya.
Sedangkan proses untuk memutuskan suami istri cerai, Pengadilan Agama Putussibau terlebih dahulu melakukan mediasi, agar keduanya yang ingin pisah dapat kembali rujuk atau damai.
“Jadi prosesnya cukup panjang disediakan waktu mediasi untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang akan bercerai menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik-baik," ungkapnya.
Seorang ibu yang barusan berstatus janda di Kapuas Hulu, beranisial JY berusia 29 tahun menyatakan, dirinya terpaksa menggugat cerai mantan suaminya ke pengadilan agama Putussibau, karena persoalan pihak kedua.
"Hati siapa tak tahan, kalau sudah diselingkuhi, karena saya tak rela di madu, bagus cerai, pastinya sudah tidak ada jodoh lagi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 15 Juli 2022.
Persoalan hak asuh anak, jelas seorang janda satu anak ini, anak tetap dirinya yang mengasuh karena itu adalah seorang ibu dari melahirkan hingga saat ini.
"Saya mampu mengasuh anak saya hingga besar dewasa," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News