Mengenal Komisi II DPR RI Berikut Ruang Lingkup Serta Mitra Kerjanya

Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi sampai saat ini.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
KOMISI II DPR RI merupakan satu diantara alat kelengkapan dewan yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Kepemiluan,Pertanahan dan Reforma Agraria. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat merupakan satu lembaga yang memiliki tugas membuat undang-undang, mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelakasanaannya.

Keberadaan lembaga legislatif adalah kaitannya dengan sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lemabaga perwakilan rakyat.

Lembaga ini memiliki pembagian tugas serta meiliki alat kelengkapan dewan.

Komisi merupakan satu diantara Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.

Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi sampai saat ini.

Dalam artikel berikut ini membahas tentang ruang lingkup dan tugas daripada lembaga DPR RI khusunya komisi II sebagaimana dilansir dari web https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-II

Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.

Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi.

Balam artikel berikut ini membahas tentang ruang lingkup dan tugas daripada lembaga DPR RI khusunya komisi II.

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar Fraksi PDI Perjuangan Laksanakan Reses di Mempawah Hulu

* RUANG LINGKUP DAN TUGAS

Komisi II DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

* Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

* Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

* Kepemiluan.

* Pertanahan dan Reforma Agraria.

* MITRA KERJA

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi II DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi I DPR memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

Rapat Perpindahan dan Penetapan Alat Kelengkapan Dewan, Margareta Jabat Ketua Komisi C

* Kementerian Dalam Negeri RI

* Kementerian Sekretariat Negara RI

* Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI

* Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

* Sekretaris Kabinet RI

* Kantor Staf Presiden (KSP)

* Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)

* Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU)

* Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP)

* Badan Kepegawaian Negara (BKN)

* Lembaga Administrasi Negara (LAN)

* Ombudsman RI (ORI)

* Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP);

* Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);

* Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);

* Badan Pembina Idiologi Pancasila (BPIP).

Demikianlah berdasarkan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang Komisi ii terkait dengan ruang lingkup kerja dan lembaga apa saja yang menjadi mitra kerja dari pada Komisi II.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved