Janjikan Uang 100 Ribu, Seorang Ayah di Pontianak Setubuhi Anak Angkatnya
"Korban dijanjikan uang 100 ribu rupiah, setelah korban terbujuk, pelaku menyetubuhi korban,''ungkap Kompol Indra, Jumat 15 Juli 2022.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Seorang pria berusia 58 tahun berinisial AR diringkus tim jatanras Satreskri Polresta pontianak karena menyetubuhi anak angkatnya sendiri yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, pada 12 juli 2022 pihaknya mendapat laporan dari Anggota PRC Ditsabhara Polda Kalbar bahwa ada seorang pria di wilayah Pontianak Barat yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kemudian anggota Satreskrim Polresta Pontianak mendatangi lokasi dan berhasil mengamankannya pada 13 juli 2022.
• Polres Kubu Raya Ungkap Sejumlah Kasus, Termasuk Cabul & Narkoba dan Tahan Beberapa Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya yang berusia 16 tahun.
Modusnya pelaku menjanjikan uang 100 ribu rupiah agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
"Korban dijanjikan uang 100 ribu rupiah, setelah korban terbujuk, pelaku menyetubuhi korban,''ungkap Kompol Indra, Jumat 15 Juli 2022.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual325.jpg)