Kades Sungai Nanjung Bantah Selewengkan Dana Desa, Sebut Akan Laksanakan 6 Kegiatan dan Bagikan BLT

Menurut Wahyu, kalau memang benar ada beberapa item kegiatan di anggaran dana desa tahap 1 yang belum dilaksanakan, hal itu disebabkan karena adanya

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sejumlah warga bersama BPD Sungai Nanjung saat melaporkan Kades nya ke Kejaksaan Negeri Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Desa Sungai Nanjung, Wahyu Nugroho membantah telah melakukan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022 seperti yang dilaporkan oleh warganya ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kamis 14 Juli 2022.

Namun, ia pun tak melarang warganya untuk melaporkan dirinya.

"Sedikitnya tidak ada saya macam-macam. Kalau saya tidak kerjakan artinya saya siap masuk penjara. Tapi, bukan tidak dikerjakan, tapi belum dilaksanakan dan akan kita laksanakan beberapa item kegiatan tersebut," kata Wahyu, Kamis 14 Juli 2022.

Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Warga Laporkan Kades Sungai Nanjung ke Kejaksaan Negeri Ketapang

Menurut Wahyu, kalau memang benar ada beberapa item kegiatan di anggaran dana desa tahap 1 yang belum dilaksanakan, hal itu disebabkan karena adanya masalah di internal pihaknya. Namun bukan berarti kegiatan tersebut tidak akan dikerjakan.

"Karena ini tahun berjalan masih ada waktunya. Untuk tahap 2 di Agustus, jadi sebelum tahap 2 kita pasti laksanakan karena dananya memang sudah masuk ke rekening desa," jelasnya.

Wahyu juga mengaku kalau secara pribadi Ketua BPD memang sempat menghubungi dirinya, namun itu bukan persoalan item kegiatan melainkan persoalan lain. 

Sementara mengenai surat undangan dari BPD, kata Wahyu, kalau dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak pernah melihat surat tersebut.

"Saya tidak ada lihat isi suratnya, cuma memang saya tahu mereka ada rapat di hari jumat dan sabtu tapi saya tidak ada. Yang perlu diketahui, kalau hari jumat dan sabtu sudah dekat hari lebaran haji, jadi kalau menurut saya itu bukan mau begenah (menyelesaikan persoalan) tapi seperti mau mencari masalah," akunya.

Sedangkan terkait dana BLT, lanjut Wahyu, memang benar dana BLT sudah masuk rekening desa sebanyak 6 bulan. Hanya saja dana tersebut tidak masuk secara serentak.

"Sudah masuk dananya 6 bulan, untuk 4 bulan sudah kita salurkan dan 2 bulan hari Sabtu ini baru akan kami salurkan," pungkasnya.

Sebelum nya diberitakan, sejumlah warga Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang melaporkan Kepala Desa (Kades) nya ke Kejaksaan Negeri Ketapang atas dugaan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022, Kamis 14 Juli 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved