BPJS Bisa Menanggung Lahiran di Bidan, Apa Saja Syaratnya?
kamu bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- BPJS sangat dibutuhkan masyrakat jika sakit atau mengalami musibah yang tak diketahui.
Saat ini, penggunaan BPJS bagi masyarakat adalah wajib dan jika tidak mampu bisa melaporkannya ke pemerintah setempat membawa surat tidak mampu.
Jika kamu yang ingin melahirkan di bidan, apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan? Yuk kita simak penjelasan berikut Ini.
Melahirkan di bidan masih menjadi pilihan banyak orang saat ini.
Pasalnya, melahirkan di bidan sama amannya dengan menjalani proses persalinan di rumah sakit.
Karena, bidan juga merupakan tenaga profesional yang mampu untuk menangani proses persalinan.
• Simak Syarat dan Cara Pencairan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Secara ONLINE!
Namun, perlu diingat, ada syarat-syarat tertentu apabila Moms ingin melahirkan di bidan.
Paling utama adalah kehamilan yang Moms jalani normal dan bebas masalah.
Maka dari itu, biasanya bidan akan melakukan berbagai pemeriksaan sebelum waktu persalinan tiba.
Karena jika ada masalah, biasanya bidan akan menyarankan untuk melahirkan di rumah sakit.
Syarat lainnya adalah Moms juga harus cari tahu biaya melahirkan di bidan.
Karena dengan mengetahui biayanya dari awal, Moms bisa lebih mempersiapkannya jauh-jauh hari.
Lantas, apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan?
• Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Memasuki Juli dan Kapan KRIS Diberlakukan
Melansir dari Kompas, pemeriksaan kehamilan saja yang akan di-cover oleh BPJS.
Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).