Simak Syarat dan Cara Pencairan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Secara ONLINE!

BPJS adalah lembaga berbadan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden republik Indonesia.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
cek syarat dan cara pencairan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) merupakan jaminan keselamatan yang secara khusus untuk melindungi hak – hak tenaga kerja.

BPJS ketenagakerjaan diluncurkan pada Tahun 2019 secara resmi dengan nama BPJAMSOSTEK.

BPJS adalah lembaga berbadan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden republik Indonesia.

Bpjs dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial.

Pada artikel berikut berisi tentang bagaimana cara mencairkan tunjangan BPSJ ketenagakerjaan secara online.

Bagi anda yang akan mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan harap mempehatikan syarat berikut ini dilansir dari laman web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang diakses pada hari selasa 12 Juli 2022.

* Syarat Mencairkan Online

Siapkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

* E-KTP

* Kartu Keluarga (KK)

* Buku Tabungan yang tertera nomor rekening, pastikan masih aktif

* Foto diri terbaru (tampak depan)

* Formulir Pengajuan JHT, bisa diunduh atau download lewat link bpjsketenagakerjaan.go.id

* Surat Keterangan sesuai dengan kondisi Anda.

* Jika mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pencapaian BPJS Kesehatan Diakui Nasional Hingga Internasional

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved