Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Memasuki Juli dan Kapan KRIS Diberlakukan

Sedangkan untuk saat ini, tarif iuran bpjs kesehatan masih berdasarkan kelas 1, 2 dan 3..............

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Rurang rawat inap di salah satu rumah sakit, layanan BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai kelas tahun depan direncakan akan diberlakuan satu kelas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rencana dihapuskannya kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) oleh Pemerintah masih dalam tahap pembahasan.

Sedangkan untuk saat ini, tarif iuran bpjs kesehatan masih berdasarkan kelas 1, 2 dan 3.

Seluruh Warga Negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkeculai.

Bagi warga yang tidak mampu dibantu pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI) - JK.

Untuk tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru dan Pemerintah masih mengacu pada iuran tarif di tahun 2021.

Cek Harga BPJS Kesehatan Kelas 3 2022 & Kapan Pemerintah Lakukan Penghapusan Kelas BPJS ?

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk seluruh masyarakat.

Sementar untuk kebijakan baru tersebut kemungkinan secara bertahap dan paling lambat dilaksanakan pada 1 Januari 2023.

Kebijakan baru itupun akan berimbas pada perubahan tarif BPJS Kesehatan nantinya jika sudah berlaku.

Sedangkan untuk tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru saat ini sudah ditentukan sejak awal tahun untuk tarif BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3.

Tarifnya masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Berikut tarif BPJS Kesehatan 2022 kelas 1, 2 dan 3

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan

Tarif tersebut tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.

Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Peserta Berobat Cukup Tunjukkan NIK KTP

Untuk wacana perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar dari kelas menjadi rawat inap standar.

Perubahan itu memiliki tujuan agar pasien BPJS kedepannya mendapatkan pelayanan lebih baik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved