Mengurus SIM Hilang Sudah Dapat Dilakukan di SATPAS Terdekat
Cara ini dapat dilakukan akan tetapi sebelum membuat SIM yang hilang masyarkat harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) simak tata cara pengurusan SIM yang hilang secara manual di SATPAS terdekat.
Untuk biaya yang diperlukan dalam pengurusan SIM yang Hilang dapat dilihat rincian berikut:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM B1: Rp 80.000
* SIM B2: Rp 80.000
* SIM C: Rp75.000
* SIM C1: Rp 75.000
* SIM C2: Rp 75.000
* SIM D: Rp 30.000
* SIM D1: Rp30.000
Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Setelah semua proses selesai anda tinggal menunggu SIM baru dicetak oleh petugas. (*)