Mengurus SIM Hilang Sudah Dapat Dilakukan di SATPAS Terdekat

Cara ini dapat dilakukan akan tetapi sebelum membuat SIM yang hilang masyarkat harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) simak tata cara pengurusan SIM yang hilang secara manual di SATPAS terdekat. 

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang,

Selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.

Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan : 

* Pengurusan administrasi

* Pengambilan gambar

* Penerbitan SIM baru.

Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.

Tak Perlu Antre Mudah Tanpa Ribet, Syarat dan Tata Cara Permohonan SIM Daring

Berikut langkah-langkah:

* Datang ke kantor Satpas terdekat.

* Ambil formulir pendaftaran.

* Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

* Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.

Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved