Mengurus SIM Hilang Sudah Dapat Dilakukan di SATPAS Terdekat
Cara ini dapat dilakukan akan tetapi sebelum membuat SIM yang hilang masyarkat harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang,
Selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.
Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan :
* Pengurusan administrasi
* Pengambilan gambar
* Penerbitan SIM baru.
Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.
• Tak Perlu Antre Mudah Tanpa Ribet, Syarat dan Tata Cara Permohonan SIM Daring
Berikut langkah-langkah:
* Datang ke kantor Satpas terdekat.
* Ambil formulir pendaftaran.
* Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
* Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-polri.jpg)