Info Stimulus

Lihat Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Modal KTP Elektronik

Pencairan BLT UMKM 2022 masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan untuk proses pencairan. Namun pelaku usaha bisa melengkapi Syarat Penerima BLT

KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Lihat syarat penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu modal KTP elektronik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lihat Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dari pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha di Indonesia.

Pencairan BLT UMKM 2022 masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan untuk proses pencairan.

Namun pelaku usaha bisa melengkapi Syarat Penerima BLT UMKM 2022 agar bisa mendapatkan bantuan.

Baca juga: Syarat dan Cara Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan Tahun 2022, Cek Eform.bri.co.id Login

Syarat Penerima BLT UMKM 2022 yakni Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian memiliki KTP Elektronik.

Lalu memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Selanjutnya penerima bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Terakhir penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku UMKM bisa melakukan pengecekkan daftar penerima BLT UMKM atau yang disebut Banpres BPUM.

Pengecekkan bisa dilakukan secara online melalui HP dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Pastikan jaringan internet lancar sebelum melakukan akses ke link eform.bri.co.id/bpum.

Setelah berhasil login, masukkan nomor NIK KTP.

Lalu tulis kode verifikasi dan klik “Proses Inquiry”.

Status terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa segera diketahui.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved