Syarat dan Cara Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan Tahun 2022, Cek Eform.bri.co.id Login

Bantuan ini menyasar pedagang kaki lima serta pengusaha mikro kecil dan menengah dengan jumlah sasaran sebanyak Rp 12 juta penerima.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/Dok Tokopedia
Pelaku UMKM sedang memproduksi produk yang siap dipasarkan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kembali melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2022.

Calon peserta penerima bantuan harus melalui prosedur pendaftaran dan memenuhi syarat.

Bantuan hanya diberikan kepada peserta yang belum pernah dapat bantuan sebelumnya, baik yang sudah mendaftar atau yang belum.

Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan dengan total Rp 1,2 juta.

Bantuan ini menyasar pedagang kaki lima serta pengusaha mikro kecil dan menengah dengan jumlah sasaran sebanyak Rp 12 juta penerima.

Peserta yang memenuhi kreteria sebagai penerima akan menerima Banpres UMKM / BLT UMKM langsung ke rekening masing-masing bank Himbara.

Serahkan Bantuan Hibah Mesin Pemadam Kebakaran, Dadi Sunarya: Langkah Antisipasi Bencana Kebakaran

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cara Daftar Bantuan Eform BRI

Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online, semuanya harus dilakukan secara manual.

Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved