Komisi A DPRD Landak Rapat Bersama DPMPD Bahas Pilkades
Kepala DPMPD Landak Mardimo dalam sambutannya mengatakan, pemilihan kepada desa tahun 2022 diikuti oleh 98 desa. Apabila ada desa yang calon kades leb
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi A DPRD Landak mengadakan rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Landak terkait pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 di Kabupaten Landak.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Landak Cahya Tanus, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Landak pada Senin 11 Juli 2022.
Anggota Komisi A Nikodemus juga mengatakan, dalam proses pemilihan calon kepala desa harus diteliti dengan benar, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan.
Ia juga mengatakan tujuan pemilihan kepala desa agar mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas.
"Dalam pilihan kepala desa bertujuan mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas," katanya.
"Oleh karena itu, saran kami lebih diperketat yang menjurus pengetahuan atau akademis," tambah Nikodemus,
Kepala DPMPD Landak Mardimo dalam sambutannya mengatakan, pemilihan kepada desa tahun 2022 diikuti oleh 98 desa. Apabila ada desa yang calon kades lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan tes tertulis.
• Anggota Polres Landak Ikuti Ujian Bela Diri untuk Kenaikan Pangkat
"Tes tertulis dilaksanakan di Kantor Bupati. Diadakannya tes tertulis untuk melihat kemampuan calon kades, apakah mereka menguasai tentang pemerintahan atau pun tidak. Dalam tes tertulis muatan soalnya adalah mengenai pengetahuan umum dan pengetahuan tentang pemerintahan desa," ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Landak Cahya Tanus memberi saran kepada calon kepala desa yang lebih dari 5 orang bisa mempelajari tentang Pancasila dan UUD 1945.
"Saya sarankan kepada calon kades yang lebih darI 5 orang ini bisa mempelajari tentang Pancasila dan UUD 1945. Karena disanalah muara semua soal tes nanti," beber Cahya Tanus.
Selain itu, Cahya Tanus juga mengatakan dalam pelaksanaa pemilihan pencoblosan, masyarakat atau pemilih dilarang menggunakan alat coblos di luar yang disediakan oleh panitia. "Alat coblos yang disiapkan oleh panitia, itulah yang digunakan saat pencoblosan nanti," pesannya.
Ia juga berharap kepada kades yang terpilih nanti dapat melaksanakan tugasnya sebagai kades yang baik, dengan mengedepankan sesuai dengan visi dan misinya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News