Apa Saja Syarat Mengubah Nama di Kartu Keluarga ?
Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka Anda harus menyertakan KTP dan buku nikah milik Anda sebagai
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Keluarga adalah tanda pengenal keluarga kita yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara resmi.
Namun, sering sekali kita melihat, adanya kesalahan nama yang tertera di Kartu Keluarga yang sudah terdaftar tersebut.
Nama di Kartu Keluarga atau KK terkadang salah atau berbeda, tak sesuai dengan penulisan nama di akta kelahiran.
Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda akan melakukan berbagai urusan administrasi seperti mendaftar sekolah, urusan perbankan dan berbagai urusan administrasi lainnya.
Pengubahan nama pada KK bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
• Berubah Lagi! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Semua Maskapai, Aturan Perjalanan Juli 2022
Untuk mengubah nama ini, tentu saja Anda harus datang ke kantor Discukcapil setempat, sesuai alamat domisili.
Syarat mengubah nama di kartu keluarga
Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi ijazah terakhir jika ada.
- Fotokopi buku nikah.
- Materai.
Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka Anda harus menyertakan KTP dan buku nikah milik Anda sebagai orang tua atau walinya.
• Cara Urus KTP Online di Kubu Raya Kalimantan Barat! Sangat Mudah
Cara mengubah nama di kartu keluarga
Melansir dari sipp.menpan.go.id, untuk mengubah nama pada data KK Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil.
Begini prosedurnya:
- Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.
- Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.
- Menyerahkan kepada petugas semua dokumen yang menjadi persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga.
- Petugas akan mulai menginput ralat data yang ada, dan akan memanggil nama Anda kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
- Selain dengan mengurus langsung di kantor Discukcapil, Anda juga bisa menggunakan layanan yang tersedia di kantor Disdukcapil sesuai domisili.
Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa melakukan pengubahan nama data di kartu keluarga secara online dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawati.
Untuk wilayah lainnya, kamu bisa melakukan pencarian secara online dan mendaftar online sesuai waktu dan tanggal yang kamu pilih dari kebijakan pemerintah setempat.
Dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/illustrasi-kartu-keluarga-54455454455445.jpg)