Simak Syarat dan Cara Pencairan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Secara ONLINE!
BPJS adalah lembaga berbadan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden republik Indonesia.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
cek syarat dan cara pencairan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online.
Setelah melengkapi sejumlah dokumen di atas, Anda bisa melanjutkan proses pencairan dengan cara berikut :
Tata cara Mencairkan tunjangan bpjs Online
* Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
* Isi data NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan
* Unggah dokumen persyaratan
* Bagi yang telah menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
* Siapkan berkas asli.
* Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara (sesuai jadwal pada notifikasi)..
* Setelah proses selesai, dana dari BPJS akan dicairkan melalui rekening yang anda masukkan.
Setelah semua proses diatas lengkap anda sudah bisa menarik uang tunai secara langsung yang telah dikirim ke rekening anda masing-masing. (*)
Berita Terkait