Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !
Dalam pelaksanaannya untuk mempermudah masyarakat membuat akta kelahiran dapat dibuat secara online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
* Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
* Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
* Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Berikut Syarat Membuat Akta Kelahiran Online :
* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
* Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
* KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
* KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
* Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang
tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
Demikianlah cara pembuat akta kelahiran secara online dan untuk catatan penting semua berkas yang akan di opload harus dalam bentuk pdf. .
(*)