Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !

Dalam pelaksanaannya untuk mempermudah masyarakat membuat akta kelahiran dapat dibuat secara online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Cara membuat akta kelahiran online terbaru. Membuat akta kelahiran saat ini bisa dilakukan secara online, mudah dan cepat. 

* Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

* Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

* Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

* Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Berikut Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

* Akta nikah/kutipan akta perkawinan.

* KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

* KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau

* Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang
tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

Demikianlah cara pembuat akta kelahiran secara online dan untuk catatan penting semua berkas yang akan di opload harus dalam bentuk pdf. .
(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved