Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !

Dalam pelaksanaannya untuk mempermudah masyarakat membuat akta kelahiran dapat dibuat secara online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Cara membuat akta kelahiran online terbaru. Membuat akta kelahiran saat ini bisa dilakukan secara online, mudah dan cepat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kelahiran merupakan satu diantara  dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap anak, Baik dalam pengurusan administrasi masuk sekolah ataupun untuk keperluan lain.

Akta lahir merupakan bukti yang sah bagi status kelahiran seorang anak.

Akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.

Dalam pelaksanaannya untuk mempermudah masyarakat membuat akta kelahiran dapat dibuat secara online.

Tentunya masing-masing daerah akan mensosialisasikan terlebih dahulu.

Didalam artikel berikut dibahas tentang tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akte kelahiran secara online.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang dikutip dari website Kemendagri

* Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK.

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

* Isi formulir dan unggah berkas persyaratan.

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

* Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

* Tunggu verifikasi dan validasi petugas.

Cara Cek Keaslian KK Pakai Smartphone dan Mencetak Sendiri, Akta Lahir, Kematian dan Nikah Juga Bisa

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

* Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

* Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

* Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

* Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Berikut Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

* Akta nikah/kutipan akta perkawinan.

* KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

* KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau

* Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang
tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

Demikianlah cara pembuat akta kelahiran secara online dan untuk catatan penting semua berkas yang akan di opload harus dalam bentuk pdf. .
(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved